Adapun peran utama Kepala
Desa dalam BUMDES berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.11
Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa adalah sebagai penasihat, dimana
Kepala Desa dapat melimpahkan dan dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk
melaksanakan fungsi kepenasihatan tersebut.