Cara Melapor

  1. Klik menu "Pelaporan" untuk merekam Pelaporan baru.
  2. Isi form Tambah Pelaporan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "Selesaikan Laporan"
  3. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H
  4. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman Pelaporan. Caranya:
    • Klik Tombol Tambah Lampiran dan lanjutkan prosesnya.
    • File yang diunggah pdf, jpeg, jpg, png
  5. Saat anda menekan tombol selesaikan laporan anda akan dibawa ke halaman laporan yang berisi ringkasan tentang laporan anda
    • Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh saat melakukan Pelaporan untuk mengetahui status/
      tindak lanjut Pelaporan yang Anda sampaikan. Atau anda Bisa melakukan pelacakan menggunakan no telepon pada menu beranda
    • Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah akan menghubungi Anda melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam form Pelaporan apabila Pelaporan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.