14:41 | 23 Oktober | Adi Syamsul, S.H.

Saya adalah orang asing yang berdomisili di Bali. Pertanyaan saya, apakah ada peraturan yang menerangkan jabatan apa saja yang boleh diduduki tenaga kerja asing untuk mendapatkan KITAP di Indonesia? Lalu, bisakah saya bekerja di Indonesia dengan KITAP? Bagaimana cara saya mendapatkan KITAP? Khususnya, bagaimana cara mendapatkan KITAP di Bali?


Renata Christha Auli, S.H.
Lalu, terdapat batasan mengenai penempatan TKA di Indonesia. UU Cipta Kerja mengatur bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.[3] Adapun berdasarkan Lampiran Kepmenaker 349/2019, jabatan-jabatan yang dilarang diduduki TKA adalah: Direktur Personalia (Personnel Director); Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager); Manajer Personalia (Human Resource Manager); Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor); Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor); Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor); Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor); Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator); Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist); Spesialis Personalia (Personnel Specialist); Penasehat Karir (Career Advisor); Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor); Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling); Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator); Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator); Pewawancara Pegawai (Job Interviewer); Analis Jabatan (Job Analyst); Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist). Menurut hemat kami, Anda harus melihat lebih rinci pada ketentuan-ketentuan terkait bidang atau industri yang dijalankan perusahaan yang ingin menggunakan TKA. Artinya, Anda perlu memastikan apakah dalam ketentuan perusahaan terkait, jabatan atau pekerjaan yang akan diduduki oleh TKA tersebut memang dapat diberikan kepada TKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Izin Tinggal Tetap Bagi Tenaga Kerja Asing Selanjutnya, berkaitan dengan TKA di Indonesia, penting untuk diketahui perizinannya, salah satunya KITAP. Apa itu KITAP? Pada dasarnya, Izin Tinggal Tetap (“ITAP”) adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. [4] Sedangkan yang dimaksud dengan KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap.